Fungsi dan Jenis Alat Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli
Uang merupakan alat pembayaran, Uang adalah suatu benda yang berfungsi mengukur nilai
menukar dan melakukan transaksi jual beli.
Fungsi
uang
a. Fungsi
Asli
1. Sebagai
alat ukur, guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu barang.Dengan begitu,
kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal menukarkan uang untuk
membeli kebutuhan.
2. Sebagai
satuan hitung, mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga
penggaris yang akan dibeli senilai Rp5.000, menunjukkan bahwa kita cukup
membayar uang sejumlah Rp5.000 untuk mendapatkan penggaris
3. Sebagai
alat penyimpan nilai, sebagai alat penyimpan nilai (value) karena dapat
digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa yang akan
datang.
b. Fungsi
turunan
1. Sebagai
alat pembayaran berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya disini adalah
ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda/jasa apapun.
2. Sebagai
alat pembayaran utang, digunakan untuk melunasi utang piutang
3. Sebagai
alat penimbun kekayaan, dapat digunakan ketika ada keperluan mendadak
4. Sebagai
alat pemindahan kekayaan
5. Sebagai
alat untuk meningkatkan status social
Jenis
Uang
1. Jenis
uang berdasarkan nilai yang terkandung dalam benda :
a. Uang
penuh (full bodied money)
b. Uang
tanda (token money) Yaitu nilai yang tertera pada uang sama nilainya dengan
bahan yang digunakan, artinya nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai
intrinsiknya. nilai yang tertera lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan,
artinya nilai nominal uang tersebut lebih tinggi dari intrinsiknya.
2.
Jenis uang
berdasarkan bahan yang digunakan
a.
Uang Logam
Uang yang umumnya dari logam, biasanya terbuat dari
emas atau perak, karena kedua barang tersebut lebih tinggi dan stabil,
bentuknya lebih mudah dikenali sifatnya tidak mudah hancur, tahan lama serta
dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
b.
Uang Kertas
Uang berbentuk lembarn yang terbuat dari kertas
dengan Gambar dan cap tertentu.
3. Jenis
uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan
a. Uang
kartal
Alat
pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan
transaksi jual beli sehari-hari
b. Uang
giral
Uang
yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (giro) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan
4. Jenis
uang berdasarkan wilayah berlakunya
a. Uang
domestic
Uang
yang berlaku di wilayah tertentu. Misalnya : Rupiah hanya untuk mata uang
Indonesia saja.
b. Uang
regional
Uang
yang hanya berlaku di Kawasan tertentu. Misalnya : Euro untuk Kawasan Uni
Eropa.
c. Uang
internasional
Uang
yang tidak hanya berlaku di wilayah atau di Kawasan tertentu saja, tetapi
berlaku juga di berbagai negara di dunia. Contohnya : Dolar Amerika
Mata Pelajaran : Kasir.
Fase F
Program Keahlian :
Pemasaran
Konsentrasi
Keahlian : Bisnis Ritel
Guru : Tuti
Alawiyah, SE.
Penulis : Zahrotul
Fikri
Komentar
Posting Komentar